Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, aksi pencurian ponsel terjadi pada Rabu (29/1), di Counter Wijaya Cell, Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Saat itu tersangka datang ke counter tersebut dengan mengendarai motor matic.
Sampai di counter, tersangka berlagak pura-pura hendak membeli ponsel. Oleh Sri Sulistia, penjaga counter selalu korban, diserahkan ponsel yang diminta tersangka. Namun saat sri lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menebarkan bubuk kopi ke wajah korban.
Kemudian pelaku juga langsung berusaha kabur dengan mengendarai motornya. Namun korban sempat menarik rambut tersangka hingga nyaris terjatuh. Korban lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar dan menangkap tersangka ramai-ramai.
"Saat diamankan warga, petugas polsek segera datang. sehingga tersangka bisa diamankan ke Mapolsek Gending dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Probolinggo," terang Eddwi, Jumat (31/1/2020).
Menurut Eddwi, modus yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian tergolong modus baru. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 Sub 362 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(sun/bdh)