Pelaku Curanmor dan Penadah Digulung Polisi Bojonegoro, 1 Pelaku Ditembak Kaki

Pelaku Curanmor dan Penadah Digulung Polisi Bojonegoro, 1 Pelaku Ditembak Kaki

Ainur Rofiq - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 19:22 WIB
pelaku pencurian di masjid tertangkap
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Pelaku curanmor dan penadahnya digulung oleh aparat kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro. Pelaku curanmor, Kasmuji (48) warga Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan penadah barang curian Witono (40) warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, tak bisa berkutik, setelah aksinya tebongkar. Polisi terpaksa menembak kaki Kasmuji, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Kasmuji sebenarnya tak sendiri melakukan aksi. Dia dibantu oleh dua orang rekannya yang lain, yakni Sugeng (40) warga Desa Sumberarum Kec. Dander Kab. Bojonegoro dan Muhammad Topik (45) , warga Deda Tenjolayar Kec. Pancalang Kab. Kuningan Prov. Jawa barat. Namun dua orang temannya ini sudah ditangkap oleh aparat Polres Purwodadi dan menjalani proses hukum atas kasus yang sama.

"Kusmaji bersama dua temannya merupakan trio curanmor. Modus mereka adalah mencuri di masjid saat salat subuh," ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, kepada wartawan Jum'at (31/1/2020).

Kusmaji ini, kata Kapolres, merupakan eksekutor pencurian motor dibeberapa masjid. Sementara dua orang lainnya menyaru sebagai jamaah masjid untuk untuk mengawasi warga.

"Setiap beraksi para pelaku sudah terlebih dahulu tentukan target masjid. Baru curi motor saat jamaah melakukan sholat subuh. Sebelumnya salah satu pelaku ada yang berpura pura ikut sholat subuh," ucap Kapolres.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap pelaku penadah barang curian. Hasilnya, polisi menangkap Witono (43), warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander Bojonegoro. Dari tangan penadah ini, ditemukab7 unit sepeda motor berbagai jenis hasil pembelian dari Kusmaji.

"Kita juga tangkap penadahnya. Pelaku menjual motor ke penadah antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," tambahnya.

Dari hasil introgasi sudah ada 9 masjid, dengan jumlah motor lebih dari 11 unit yang berhasil di gasak. Namun sementara ini barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit sepeda motor, beserta kunci T yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatan para pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fat/fat)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.