Mulai hari ini, pelajar yang bunuh begal, ZA (sebelumnya disebut ZL) akan menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Keluarga menerima putusan yang dijatuhkan PN Kepanjen.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sobrani Binzar mengatakan, eksekusi berdasarkan putusan hakim anak Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN tanggal 23 Januari 2020.
Sobrani menambahkan, eksekusi dilaksanakan dengan cara memasukkan ZA ke ke dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam selama satu tahun. "Eksekusi dilaksanakan setelah kasus dinyatakan inkracht. Jadi mulai hari ini anak ZA menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, sesuai putusan hakim anak PN Kepanjen," ujar Sobrani kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).
Sobrani menegaskan, keputusan hakim anak terhadap ZA telah sesuai dengan tuntutan pidana yang diberikan oleh penuntut umum anak. Di mana memiliki tujuan agar anak ZA tetap mendapatkan pendidikan sekolah dan agama.
"Putusan sudah sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum. Di mana bertujuan agar anak ZA tetap mendapatkan pelajaran sesuai atau setaraf dengan mata pelajaran yang ada di lembaga pendidikan formal. Dan juga berada di LKSA Daru Aitam untuk mendapatkan pendidikan agama secara intensif. Sehingga diharapkan tujuan pemidanaan ini agar anak menjadi lebih baik terhadap diri sendiri, keluarga dan masyarakat," imbuh Sobrani.
Simak Video "Polisi Tangkap Pelaku Begal di Baubau"