Pelajar yang Bunuh Begal Karena Bela Pacar Mulai Jalani Pembinaan

Pelajar yang Bunuh Begal Karena Bela Pacar Mulai Jalani Pembinaan

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 14:41 WIB
Mulai hari ini, ZA (sebelumnya disebut ZL) akan menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Keluarga menerima putusan yang dijatuhkan PN Kepanjen.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang/Foto: Istimewa
Malang -

Mulai hari ini, pelajar yang bunuh begal, ZA (sebelumnya disebut ZL) akan menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Keluarga menerima putusan yang dijatuhkan PN Kepanjen.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sobrani Binzar mengatakan, eksekusi berdasarkan putusan hakim anak Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN tanggal 23 Januari 2020.

Sobrani menambahkan, eksekusi dilaksanakan dengan cara memasukkan ZA ke ke dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam selama satu tahun. "Eksekusi dilaksanakan setelah kasus dinyatakan inkracht. Jadi mulai hari ini anak ZA menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, sesuai putusan hakim anak PN Kepanjen," ujar Sobrani kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).


Sobrani menegaskan, keputusan hakim anak terhadap ZA telah sesuai dengan tuntutan pidana yang diberikan oleh penuntut umum anak. Di mana memiliki tujuan agar anak ZA tetap mendapatkan pendidikan sekolah dan agama.

"Putusan sudah sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum. Di mana bertujuan agar anak ZA tetap mendapatkan pelajaran sesuai atau setaraf dengan mata pelajaran yang ada di lembaga pendidikan formal. Dan juga berada di LKSA Daru Aitam untuk mendapatkan pendidikan agama secara intensif. Sehingga diharapkan tujuan pemidanaan ini agar anak menjadi lebih baik terhadap diri sendiri, keluarga dan masyarakat," imbuh Sobrani.

Simak Video "Polisi Tangkap Pelaku Begal di Baubau"

[Gambas:Video 20detik]




Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan disaksikan penasihat hukum anak ZA Bhakti Riza Hidayat beserta keluarga. Kemudian ada juga pembimbing dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang. Turut hadir pula jaksa penuntut umum anak yang menangani perkara ZA.

Penasihat hukum ZA Bhakti Riza Hidayat menuturkan, keluarga telah ikhlas dan menerima keputusan PN Kepanjen. Hingga kemudian ZA dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang hari ini.

"Keluarga berharap, anak ZA bisa menjalani pembinaan di Darul Aitam dengan baik, dan yang terpenting adalah bisa menyelesaikan pendidikan sekolahnya. Karena dalam waktu dekat akan menghadapi ujian," kata Bhakti terpisah.


Ia menambahkan, keluarga juga berharap peristiwa yang menimpa ZA segera bisa dilupakan, demi masa depan ZA. "Kami menganggap kasus ini sudah selesai (inkracht), dan anak ZA harus meraih cita-cita dan masa depannya dengan baik," tambah Bhakti.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Kepanjen memvonis ZA (17) dengan pembinaan selama 1 tahun. Pembinaan dilakukan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.