Polisi Sita Puluhan Gram Sabu yang Akan Dikirim ke Masalembu

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu yang Akan Dikirim ke Masalembu

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 22:53 WIB
Empat pengedar sabu di Sumenep diringkus. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu yang siap dikirim ke Pulau Masalembu.
Jumpa pers Polres Sumenep (Foto: dok. Istimewa)
Sumenep -

Empat pengedar sabu di Sumenep diringkus. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu yang siap dikirim ke Pulau Masalembu.

Para tersangka itu, yakni Rian Hidayat (21), M Khoirudin (21), dan Abdul Latif (34), merupakan warga Pamekasan. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Taufiqurahman (26), warga Sampang.


Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian menggerebek dua tersangka M Khoirudin dan Abdul Latif saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah warga di Desa Pangarangan, Sumenep Kota.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para terlapor sering masuk wilayah Sumenep untuk transaksi narkotika jenis sabu. Dari situ kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep," ungkap Deddy, Kamis (30/1/2020).

"Kemudian kami gerebek di rumah yang ditempati Alex di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan menangkap M Khoirudin dan Abdul Latif," tambahnya.


Dari penangkapan dua tersangka itu, polisi kemudian menemukan barang bukti sabu seberat 13 gram yang telah dikemas menjadi 9 poket. Atas temuan itu, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap dua tersangka lagi bernama Taufiqurahkan dan Rian Hidayat.

"Kedua tersangka yang kami tangkap mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor Rian Hidayat dan Taufiqurahman. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua terlapor Rian Hidayat dan Taufiqurahkan," terang Deddy.

"Keduanya kami tangkap sekitar pukul 08.30 WIB di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN), Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep," tambahnya.


Tak hanya menangkap dua tersangka lagi, terang Deddy, pihaknya juga menyita sabu seberat 14,11 gram yang dikemas dalam poket klip ukuran sedang. Paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Pulau Masalembu.

"Setelah kami tangkap tersangka Rian Hidayat dan Taufiqurahman, kami juga sita satu poket berisi 14,11 gram yang akan dibawa ke Pulau Masalembu. Mereka juga mengakui telah menjual sabu ke dua tersangka sebelumnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.