Dukungan Warga untuk Penanganan Kasus Kades Pakai Gelar Palsu di Kediri

Dukungan Warga untuk Penanganan Kasus Kades Pakai Gelar Palsu di Kediri

Andhika Dwi - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 22:02 WIB
kepala desa jadi tersangka karena gelar palsu
Supadi, kepala desa yang dituduh menggunakan gelar palsu (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Polisi melayangkan panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang dilakukan Kepala Desa/Kecamatan Tarokan, Supadi. Sebelumnya Supadi mangkir dari panggilan pertama.

"Kami akan layangkan kembali panggilan yang kedua, kami sangat mengharapkan beliau bisa hadir, kami yakin beliau orang yang pandai pintar sehingga pasti mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban beliau sebagai warga negara , kami yakin beliau akan beritikat baik dan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Miko mengatakan penetapan status tersangka pada Kades Supadi dilakukan pada 23 Januari 2020. Supadi dianggap telah melakukan tindak pidana perseorangan dengan menggunakan gelar akademik gelar vokasi dan profesi.

"Atas laporan itu, kami sudah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan pengumpulan barang bukti yang menjadikan petunjuk kami untuk menetapkan tersangka," kata Miko.

Selasa (28/1), kata Miko, pihaknya melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Supadi, namun tersangka tidak bisa hadir. Sehingga pemanggilan yang kedua pun dilayangkan.

Diketahui Supadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tarokan diduga memakai gelar palsu di setiap administrasi desa. Namun Supadi menduga penetapan dirinya sebagai tersangka ini cenderung berkaitan adanya upaya penjegalan dalam konstetasi Pilbup Kediri 2020 yang diikutinya.

Kasus itu mencuat setelah adanya laporan ke polisi yang dilakukan warga. Sementara Supadi berkilah singkatan SE yang ada di belakang namanya yang selama ini digunakannya bukannya titel, melainkan kepanjangan nama dari Supadi yakni Supadi Subiari Erlangga.

Kasus yang sedang ditangani Polresta Kediri ini mendapat dukungan dari warga. Adalah Ikatan Pemuda Kediri yang mengapresiasi ditanganinya perkara ini.

Dukungan ini disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Kediri Tomi Ari Wibowo melalui surat ke Polresta Kediri. Isinya di antaranya adalah meminta Kapolri untuk memantau dan mengawasi perkara pidana yang dilakukan oleh Kades Tarokan ini.

"Kami meminta agar terus memproses perkara pidana tersebut agar tidak dipolitisir pihak lain. Serta melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka" kata Tomi. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.