"Kita sudah koordinasi ke pihak kementerian bahwa pihak kementerian sanggup membangun kembali SDN Gentong di tahun 2020 ini asal semua permasalahan hukum sudah selesai dan SDN Gentong bisa dirobohkan untuk dibangun kembali," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat peresmian gedung sekolah darurat untuk proses belajar mengajar sementara siswa SDN Gentong, di Lapangan Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan, Rabu (29/1/2020).
Teno mendukung proses hukum yang dilakukan dan berharap segera tuntas. "Tetap kita tunggu dan kita hormati proses yang berjalan," tandasnya.
Dalam peristiwa ambruknya gedung kelas II dan V SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Polda Jatim menemukan unsur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan tindak pidana korupsi. Untuk membongkar kasus ini, Reskrimum dan Reskrimsus bergerak bersamaan.
Polda sudah menetapkan dua tersangka tindak pidana kelalaian. Kedua tersangka bahkan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Namun sejauh ini, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi.
Saat dimintai konfirmasi, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tinggal merilis tersangka korupsi ini. Tersangka tersebut dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.
"Nanti saya rilis. Nanti kita panggil dulu tersangkanya, bagusnya pas kita panggil sebagai tersangka sekalian kita rilis," kata Gidion, awal Januari, lalu. (fat/fat)