Juru bicara keluarga anak kiai di Jombang, MSA yang diduga melakukan pencabulan pada santrinya menyebut kasus ini hanya fitnah belaka. Polisi pun memberikan waktu seminggu pada MSA untuk mendatangi panggilan di Polda Jatim.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan kesempatan seminggu ini baiknya dimanfaatkan MSA untuk memberikan keterangan ke polisi. Terlebih, juru bicara menyebut jika kasus pencabulan ini merupakan fitnah.
"Penyidik telah memberi kesempatan kepada MSA waktu satu minggu untuk memenuhi panggilan kedua," kata Pitra di Surabaya, Rabu (29/1/2020).
Pitra menambahkan waktu seminggu ini diberikan untuk MSA mempersiapkan diri sebelum diperiksa oleh penyidik.
"Dengan pertimbangan diberi waktu satu minggu agar supaya tersangka MSA punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan kedua penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk diambil keterangan," imbuhnya.
"Memang Selasa 28 Januari 2020 ada seseorang yang mengaku suruhan tersangka MSA mendatangi penyidik Renakta untuk minta diundur pemeriksaannya dengan alasan yang tidak bisa dituruti oleh penyidik permintaannya," lanjutnya.Juru bicara MSA, Selasa (28/1) mengaku mendatangi Polda Jatim untuk meminta waktu pengunduran pemeriksaan dan menceritakan kronologi kejadian. Namun, Pitra menyebut keterangan ini harus diambil langsung dari yang bersangkutan.
Pihak Polda Jawa Timur telah resmi menerbitkan surat pencekalan pada MSA. Surat ini dikeluarkan karena MSA tak kunjung hadir memenuhi panggilan polisi.
"Update perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul tersangka MSA terhadap korban MN. Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA. Surat pencekalan ini dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSA agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," papar Pitra.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan salah satu santri MN yang mengaku dicabuli anak Kiai yang juga pengurus Pondok Pesantren di Ploso, Jombang, MSA. Korban mengaku dipaksa hingga diancam dan dijanjikan akan menjadi istri MSA.
Kini, polisi telah menetapkan MSA sebagai tersangka dan telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Kasus ini juga telah diambil alih oleh Polda Jatim. Selain itu, polisi juga mengancam akan menjemput paksa MSA jika tak kunjung hadir memenuhi panggilan polisi.