"Memang di Ngawi sedang marak Hama tikus dan kita sosialisasi terkait pembasmian agar tidak salah menggunakan jebakan tikus yang beraliran listrik," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan, saat sosialisasi kepada petani Desa Pangkur, Rabu dini hari (29/1/2020).
Acara yang dihadiri sekitar 200 petani serta tokoh ulama itu, kata Dicky, sengaja dikemas dengan acara Cangkrukan Kamtibmas (Bincang Kreatif Untuk Kebersamaan). Dengan kemasan Cangkrukan dan ngopi bareng, lanjut Dicky, petani agar bisa mencermati dan dimengerti.
"Yang jelas agar petani memahami bahaya jebakan tikus dengan cara pemakaian aliran listrik. Kita berikan solusi lain yang tidak membahayakan petaninya. Diharapkan tidak ada lagi korban lagi," katanya.
Dicky menjelaskan pembasmian tikus baik dilakukan dengan cara gropyokan bersama petani menggunakan semburan api dengan sarana gas elpiji ke sarang tikus. "Yang aman tentu jangan menggunakan aliran listrik. Sebaiknya dengan gropyokan bersama petani dengan memakai semburan kompor gas untuk bakar sarangnya," paparnya.
Dia menuturkan, selama tahun 2019 ada10 orang petani meninggal menjadi korban sengatan listrik yang dipasang sendiri. Sedangkan masuk bulan pertama tahun 2020 ini sudah dua petani jadi korban. "Selama setahun mulai 2019 sampai sekarang sudah 12 petani meninggal dunia akibat sengatan listrik akibat Jebakan tikus yang dibuatnya sendiri," tandasnya.
Dicky menambahkan, dalam acara Cangkrukan Kamtibmas (Bincang Kreatif Untuk Kebersamaan) yang digelar di kantor Desa/Kecamatan Pangkur juga sekaligus sosialisasi penggunaan media sosial terkait berita hoax, radikalisme serta penyalahgunaan narkoba.
"Kita imbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos terkait dengan berita hoax. Juga waspada penyebaran paham radikalisme serta penyalahgunaan narkoba. Kita juga sampaikan waspada curah hujan tinggi, dengan antisipasi banjir dan tanah longsor," tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat, mengaku saat ini pihaknya tengah menangani satu kasus, terkait jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pemasang jebakan tikus tersebut terancam pidana mengakibatkan orang lain meninggal.
"Saat ini kita menangani satu kasus terkait pidana karena jebakan tikus dengan aliran listrik yang menyebabkan korban orang lain meninggal dunia. Pemasang jebakan dikenakan pidana terkait Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya. (fat/fat)