Menurut Khofifah, OJK merupakan pengawas industri jasa keuangan di Indonesia yang diharap dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintech ilegal.
"Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi," kata Khofifah pada Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 di Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Sebelumnya, jabatan Kepala OJK Regional 4 berganti dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi. Khofifah berpesan kepemimpinan Bambang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Khofifah menyebut OJK dirangkum dalam 3M yaitu mengatur, mengawal dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan. Selain itu, Khofifah ingin OJK memberikan pendampingan kepada masyarakat, terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi bodong. Khofifah menegaskan seluruh penyedia P2P harus sudah terverifikasi dan terdaftar OJK.
"Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintek sudah bisa diakses di mana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut," ungkapnya. (hil/iwd)