Usai Bunuh dan Bakar Rosidah, Pelaku Jual Motor Korban

Usai Bunuh dan Bakar Rosidah, Pelaku Jual Motor Korban

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 19:18 WIB
Pembunuhan dan pembakaran Rosidah sudah direncanakan jauh-jauh Hari. Pelaku merupakan Ali Heri Sanjaya yang merupakan teman kerja korban.
Jumpa Pers Polresta Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

Selain sakit hati karena disebut gendut, Ali Heri Sanjaya (27) juga mempunyai motif lain dalam pembunuhan Rosidah. Ia mengincar harta benda korban.

Warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu membunuh dan membakar mayat Rosidah. Setelah itu ia membawa kabur motor dan handphone korban lalu menjualnya.


Uangnya hasil penjualan motor dan HP digunakan untuk menebus motor miliknya yang digadaikan. Seperti yang disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

"Pelaku sembunyi di sebuah tempat usai peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah itu pelaku menjual barang-barang milik korban," kata Arman saat jumpa pers, Selasa (28/1/2020).

Penjualan barang-barang korban dilakukan pada Minggu (26/1) atau 2 hari pascapembunuhan sadis tersebut. "Motor korban akhirnya dibawa ke Situbondo dan dijual seharga Rp 4 juta. Sedangkan HP korban dijual pelaku seharga Rp 1.250.000," terangnya.

Tonton juga Pelaku Bunuh Rosidah Lantaran Tak Terima Diolok-olok Boboho :


"Jadi pelaku ini menggadaikan sepeda motornya ke seseorang. Uang hasil penjualan motor dan HP korban inilah yang digunakan pelaku untuk menebus motornya," imbuhnya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk bersenang-senang dengan istrinya. "Uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan pelaku untuk membelikan baju istrinya," lanjutnya


Uang hasil kejahatan tersebut cuma bisa dinikmati tersangka dalam waktu sesaat. Sebab 3x24 jam pascapenemuan jenazah Rosidah polisi berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 365, 338 dan 340 KUHP.

"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.