Hal itu diungkapkan Raharto Teno saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan ASN pada Pilwali dan Pilwawali Kota Pasuruan 2020 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan di salah hotel Pasuruan, Selasa (28/1/2020).
"ASN harus gentle. Jika memang sudah menentukan sikap untuk berpolitik silahkan mundur dari statusnya sebagai ASN. Itu akan lebih terhormat daripada memanfaatkan jabatannya," kata Teno.
Teno menegaskan, ASN harus profesional dan menjaga netralitas. ASN tak boleh terlibat dalam kampanye, membuat kebijakan yang menguntungkan para calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Saya menyadari ASN juga manusia dan memiliki hak politik, tapi jangan dicampurkan dengan statusnya sebagai ASN, itu tidak profesional," tegasnya.
Terkait ASN di Dinas PUPR Kota Pasuruan, RA, yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai Calon Wali Kota Pasuruan, BKD sudah mengambil tindakan. Tindakan diambil sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Pasuruan.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan melalui BKD. Sekarang masih proses, hasilnya nanti yang akan menentukan KASN," ungkap Teno.
Seorang ASN Pemkot Pasuruan disemprit Bawaslu karena ngebet mencari dukungan warga untuk maju dalam Pilwali 2020. Lewat facebook dan aplikasi perpesanan whatsapp, ASN berinisial RA itu meminta 17 ribu copy KTP warga Kota Pasuruan sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
RA juga memasang foto bersanding pasangannya. RA juga mengunggah visi dan misi. Antara lain di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan serta bidang sosial dan budaya.
"Bawaslu menilai yang bersangkutan melanggar netralitasnya sebagai ASN. ASN dilarang melakukan kampanye, meminta dukungan dan menyampaikan visi-misi," kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moch Anas.
Karena ini sifatnya pencegahan dan yang bersangkutan mau menghapus akunnya yang berisi unggahan, Bawaslu kemudian menyampaikan hasil klarifikasi ke BKD. (fat/fat)