Asal Airsoft Gun yang Dipakai Pria di Situbondo Todong Tetangga Kosnya

Asal Airsoft Gun yang Dipakai Pria di Situbondo Todong Tetangga Kosnya

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 16:35 WIB
Polisi Situbondo terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial MDH (32) terhadap tetangga kosnya. Dalam aksinya, ia menodongkan sepucuk airsoft gun.
Jumpa Pers Polres Situbondo/Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo -

Polisi Situbondo terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial MDH (32) terhadap tetangga kosnya. Dalam aksinya, ia menodongkan sepucuk airsoft gun.

Kepada polisi MDH mengaku, airsoft gun jenis revolver warna silver itu ia beli secara online. "Pengakuan tersangka begitu. Senjata itu dibelinya melalui online. Pengakuan ini masih terus kita dalami," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi saat jumpa pers di mapolres, Senin (27/1/2020).


Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan satu paket barang. Selain airsoft gun jenis revolver, tersangka juga mendapatkan kartu Perbakin atas namanya.

Kemudian mendapat buku kepemilikan replika airsoft gun atau air gun warna hijau, yang dikeluarkan Garuda Sakti Shooting Club Bogor. Dalam kartu Perbakin itu, pelaku tercatat sebagai anggota Garuda Sakti Shooting Club dengan nomor registrasi 171219.41973.

Simak Video "Bengkel Senjata Air Soft Gun Madiun"

[Gambas:Video 20detik]




"Semua itu satu paket hasil pembelian tersangka melalui online. Makanya untuk mengecek kebenarannya, kami akan segera kroscek ke pengurus klub tersebut. Karena bisa saja kartu anggota dan buku kepemilikan replika itu palsu atau ilegal," imbuh mantan Kapolres Pacitan itu.

Airsoft gun itu digunakan pelaku untuk memeras tetangga kosnya, Fendi Rahmatullah (30), warga Situbondo. Sambil meminta sejumlah uang, pelaku menodongkan senjatanya ke arah dada dan kening korban. Selain kepada Fendi, pelaku juga sempat menodongkan pistol ke arah Nur Asih (30), istri korban.


Saat itu pelaku sempat mengancam dengan kata 'awas kamu ya, kalau macam-macam sama saya ta dor kamu, kamu belum tahu saya'. Perbuatan MDH itu dinilai sebagai bentuk pemerasan dengan ancaman kekerasan. Karena itu, polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Selain motif meminta uang, kami juga mendalami dugaan adanya motif lain. Karena tidak menutup kemungkinan ada motif lain. Seperti jual senjata atau lainnya," pungkas Sugandi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.