Sebelumnya, Rika diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.25 WIB hingga 14.15 WIN. Rika mendapat 41 pertanyaan dari penyidik.
"Alhamdulillah, saya kan sebagai warga negara yang baik, saya lapor. Selanjutnya saya serahkan ke lawyer saya," kata Rika di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum Rika, Bontor Tobing menegaskan jika kliennya merupakan korban.
"Ada 41 pertanyaan, diperiksa dari jam periksa dari jam 09.00 WIB, sampai jam 14.15 WIB, kurang lebih 5 jam intinya beliau ini adalah korban melakukan top up di dalam perkara ini," papar Bontor.
Bontor menambahkan Rika telah menjadi member selama 6 bulan, sejak Juli 2019. Rika juga telah mentop up uang beberapa kali dengan total Rp 3 miliar.
"Kurang lebih (Rp 3 miliar), ada beberapa kali top up dengan besaran yang berbeda-beda. Member sejak Juli 2019," pungkas Rika.
Simak Video "Dokter Eva Histeris Minta Maaf di Depan Jenazah Johny Indo"
[Gambas:Video 20detik] (hil/iwd)