Ayah yang Perkosa 2 Putri Kandung Akan Diperiksa Kejiwaannya

Ayah yang Perkosa 2 Putri Kandung Akan Diperiksa Kejiwaannya

Adhar Muttaqin - detikNews
Minggu, 26 Jan 2020 12:06 WIB
M (51), ayah yang memperkosa dua putri kandungnya/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek -

Aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua putri kandungnya menuai pertanyaan. Sosok yang harusnya melindungi justru menghancurkan sang putri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan kejiwaan akan dilaksanakan Senin (27/1). Itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, apakah pelaku mengalami kelainan kejiwaan atau tidak.


"Rencananya besok ya kami periksakan ke ahli jiwa. Mengapa kami periksakan, karena memang kasus seperti ini jarang terjadi. Ayah yang seharusnya melindungi justru menjadi pelakunya," kata Calvijn, Minggu (26/1/2020).

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kecamatan Durenan tersebut di luar kewajaran. Terlebih dalam perkara ini, yang menjadi korban merupakan dua putri kandungnya sekaligus.

Simak Video "Bejat! Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek"




"Ini dua anak kandung yang menjadi korbannya. Makanya akan kami lihat juga, apakah dia mengalami penyimpangan secara seksual atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap M (51) karena memperkosa dua anak kandungnya. Aksi pemerkosaan itu terjadi hingga delapan kali mulai 2017 sampai 2018.


Tak hanya itu, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan ulang hingga 6 kaki. Namun upaya itu gagal lantaran korban menolak dan kabur.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.