"Tarifnya Rp 100 ribu, dibagi dua, untuk WTS mendapatkan Rp 75 ribu sedangkan tersangka mendapatkan Rp 25 ribu," lanjut Dhyno.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian sprei motif Hello Kitty, tissue bekas dipakai dan buku catatan.
Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dalam ungkap kasus prostitusi yang digelar di Mapolres Gresik, pihak kepolisian juga menghadirkan Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansyur Shodiq. Menurutnya, surat dari Gubernur Jatim sudah jelas, prostitusi di wilayah Jawa Timur harus ditutup dan diberantas.
Baca juga: Dua Kelompok Massa Bentrok di Sukabumi |
"Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi terhadap Polres Gresik dalam menekan dan mengungkap penyakit masyarakat yang di wilayah Kabupaten Gresik. Di mana Gresik merupakan Kota Wali yang harus kita jaga dari tempat maksiat," kata Mansyur Shodiq.
Pihaknya juga berharap agar praktik prostitusi di Gresik bisa hilang. Selain itu ia juga mendoakan agar Polres Gresik diberikan kemudahan dan kelancaran dalam bekerja memberantas penyakit masyarakat.
"Khususnya kepada pelaku, kami doakan agar cepat sadar dan tobat, dan kepada masyarakat semuanya agar iku menjaga dan mengawasi terkait adanya tempat-tempat maksiat yang di wilayah Kabupaten Gresik," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini