Dua Tersangka Ambruknya SDN Gentong Tewaskan Dua Orang akan Disidangkan

Dua Tersangka Ambruknya SDN Gentong Tewaskan Dua Orang akan Disidangkan

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 10:18 WIB
SDN Gentong (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan, DM dan SE, segera diadili. Kasus kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

"Sudah keluar penetapannya, hari Senin (27/1) akan disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Hafidi, kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).

Hafidi mengatakan berkas kasus ini sebelumya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Jatim. Kemudian Kejari Jatim melimpahnya ke Kejari Pasuruan untuk disidangkan.

"Senin agenda sidang pertama. Terkait materi dakwaan, silakan diikuti Senin depan," terang Hafidi.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di Kota Pasuruan. Saat ini keduanya berada di Lapas Pasuruan.

Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.

Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.

Simak Juga Video "Tertimpa Bangunan Sekolah Ambruk, Bocah SD di Polman Tewas"

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.