"Sudah keluar penetapannya, hari Senin (27/1) akan disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Hafidi, kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).
Hafidi mengatakan berkas kasus ini sebelumya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Jatim. Kemudian Kejari Jatim melimpahnya ke Kejari Pasuruan untuk disidangkan.
"Senin agenda sidang pertama. Terkait materi dakwaan, silakan diikuti Senin depan," terang Hafidi.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di Kota Pasuruan. Saat ini keduanya berada di Lapas Pasuruan.
Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.
Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
Simak Juga Video "Tertimpa Bangunan Sekolah Ambruk, Bocah SD di Polman Tewas"
(fat/fat)