Ortu Pelajar yang Bunuh Begal Ikhlas dan Terima Vonis Hakim

Ortu Pelajar yang Bunuh Begal Ikhlas dan Terima Vonis Hakim

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 21:55 WIB
Tim penasihat hukum dan ayah ZL saat memberikan keterangan pada awak media/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Keluarga menerima keputusan PN Kepanjen Kabupaten Malang atas vonis yang dijatuhkan terhadap ZL (17). ZL merupakan pelajar yang membunuh begal karena akan memperkosa teman wanitanya.

Keluarga juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berjalan. Termasuk kepada tim penasihat hukum.

"Saya berterima kasih sekali atas keputusan hakim, dan saya bisa terima dengan ikhlas dan legowo. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman (konco-konco) wartawan sudah memberikan suport kasus perihal anak kami. Saya juga berterima kasih banyak kepada penasehat hukum kepada anak kami," ujar ayah ZL, Sudarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020) malam.


Sudarto menegaskan, dirinya tidak melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap putranya. Dia beserta keluarga bisa menerima dengan lapang dada.

"Saya tidak banding. Saya bisa terima dengan lapang dada dan ikhlas atas putusan hakim. Intinya biar kasus ini selesai dan anak saya mudah-mudahan bisa beraktivitas lagi ke sekolah," tegasnya.

Sudarto juga percaya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam merupakan lembaga yang tempat demi menyelamatkan masa depan putranya. "Ya intinya, kami sebagai kepala keluarga terus memberikan dukungan agar bisa menuntut ilmu lebih tinggi," paparnya.


Tim kuasa hukum turut mendampingi Sudarto saat menyatakan sikapnya atas keputusan PN Kepanjen. Salah satu dari tim kuasa hukum, Bhakti Riza Hidayat menambahkan, telah banyak pertimbangan ketika keluarga pada akhirnya bisa menerima keputusan hakim.

Maka dari itu, pihaknya sempat menyampaikan untuk berpikir dahulu menyikapi putusan hakim. "Bukan pertimbangan hukum saja, tetapi banyak faktor yang membuat keluarga menerima keputusan hakim. Salah satu hal utama adalah menyelamatkan anak ZL dari semua kegaduhan yang ada," ujar Bhakti.


Dia menuturkan, bersama keluarga, besok pihaknya akan mendatangi PN Kepanjen. Mereka akan menyampaikan telah menerima keputusan hakim yang dibacakan pada persidangan tadi siang.

"Besok (Jumat) bersama Bapak Sudarto akan datang ke Pengadilan Negeri (PN Kepanjen) untuk mengisi form terkait penerimaan putusan hakim tadi," tutur Bhakti.

Sebagai penerima kuasa dari orang tua ZL, sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan keluarga untuk menyikapi keputusan hakim. "Khususnya bagaimana pembinaan yang akan dijalani, akan banyak menerima pendidikan dan kami selaku penasehat hukum bisa menerima keputusan itu," pungkas Bhakti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.