Keluarga menerima keputusan PN Kepanjen Kabupaten Malang atas vonis yang dijatuhkan terhadap ZL (17). ZL merupakan pelajar yang membunuh begal karena akan memperkosa teman wanitanya.
Keluarga juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berjalan. Termasuk kepada tim penasihat hukum.
"Saya berterima kasih sekali atas keputusan hakim, dan saya bisa terima dengan ikhlas dan legowo. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman (konco-konco) wartawan sudah memberikan suport kasus perihal anak kami. Saya juga berterima kasih banyak kepada penasehat hukum kepada anak kami," ujar ayah ZL, Sudarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020) malam.
Sudarto menegaskan, dirinya tidak melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap putranya. Dia beserta keluarga bisa menerima dengan lapang dada.
"Saya tidak banding. Saya bisa terima dengan lapang dada dan ikhlas atas putusan hakim. Intinya biar kasus ini selesai dan anak saya mudah-mudahan bisa beraktivitas lagi ke sekolah," tegasnya.
Sudarto juga percaya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam merupakan lembaga yang tempat demi menyelamatkan masa depan putranya. "Ya intinya, kami sebagai kepala keluarga terus memberikan dukungan agar bisa menuntut ilmu lebih tinggi," paparnya.