Konsultan perencana itu diketahui bernama M. Faris Nurhidayat (30), warga jalan Manggis II, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Faris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.
"Hari ini kita tetapkan lagi satu tersangka, terkait kasus (korupsi) Pasar Manggisan, atas nama saudara F (Faris), dan dilanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto, Kamis (23/1/2020).
Faris dibawa ke Lapas Kelas II A Jember sekitar pukul 16.00 WIB. Dia akan menjalani proses hukum bersama Kadis Pariwisata Anas Ma'ruf yang ditahan lebih dulu.
"F ini sebagai konsultan perencana (proyek) pasar Manggisan, dan ada perbuatannya melawan hukum terkait proyek pasar Manggisan itu pada tahun 2018," kata Agus.
"Diperiksa dari jam 9 pagi tadi, kurang lebih lima jam. Pemanggilan ini yang kedua sebelum jadi tersangka, adalah sebagai saksi. Setelah terbukti baru dinaikkan jadi tersangka ini," sambung Agus.
Selama diperiksa, kata Agus, tersangka dinilai kooperatif. Meski pun kepada penyidik Faris mengaku menjadi korban fitnah.
"Sangat kooperatif, terkait kemudian dia menganggapnya sebagai fitnah, nah kita punya alat bukti yang cukup kok. Makanya jadi tersangka ini," tegasnya.
Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, penetapan tersangka terhadap Faris ini ditegaskan dengan alat bukti yang cukup.
"Terkait pasalnya adalah sama dengan yang kemarin. Yakni Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sesaat akan dimasukkan dalam mobil untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Jember, Faris beberapa kali mengucap protes. Dia menyatakan bahwa dirinya telah difitnah.
"Ini Fitnah, Allah tidak tidur," ucapnya berulang-ulang. (fat/fat)