Ketiga tersangka itu adalah Aceng (36) warga Kesamben Jombang, Alikhun (70) warga Banjarbendo, Sidoarjo dan M Ma'ruf warga Sukodono, Sidoarjo.
"Mereka kami tangkap berkat laporan dari rekan-rekan lalu lintas terkait pemalsuan SIM," kata Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Menurut Arief, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Ma'ruf merupakan otak sekaligus pembuat SIM palsu, sedangkan Alikhun sebagai perantara, dan Aceng sebagai pencari klien.
"Untuk peran masing-masing, Ma'ruf ini yang membuat, lalu yang mencarikan klien Aceng ini dan perantara Ali ini," terangnya.
Dalam proses pembuatan SIM palsu, lanjut Arief, Ma'ruf biasanya mencetak di warnet. Sedangkan format dan datanya mereka ambil dari SIM lama kliennya yang sudah mati.
"Mereka tidak punya alat khusus. Jadi kalau mencetaknya ngeprint di warnet dan datanya diambil dari SIM lama milik klien yang sudah mati. Ini juga kami sita flashdisk yang berisi berbagai format SIM," jelasnya.
"Setiap klien yang minta dibuatkan ditarik sekitar Rp 800 ribu. Uang itu kemudian mereka bagi sesuai peran masing-masing tersangka," tambah Arief.
Selain SIM, sindikat ini juga menerima jasa pemalsuan berbagai dokumen negara lainnya seperti KTP, STNK, KK, bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Namun saat ini pihak polisi masih menyelidiki terkait pemalsuan SIM terlebih dahulu.
"Selain SIM sebenarnya masih banyak lagi jasa pemalsuan dokumen negara yang mereka buat tapi sementara kami selidiki yang laporan SIM. Untuk yang lainnya kami akan dalami lagi," tandas Arief. (iwd/iwd)