Lebih 42 Ribu Pil Koplo Disita Polisi Situbondo dari Tangan 5 Tersangka

Lebih 42 Ribu Pil Koplo Disita Polisi Situbondo dari Tangan 5 Tersangka

Ghazali Dasuqi - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 10:50 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Polisi Situbondo melakukan gebrakan untuk menghentikan peredaran obat-obatan terlarang di Situbondo. Tak hanya melakukan sosialisasi larangan dan bahayanya saja. Tetapi juga getol melakukan penindakan. Terbukti, dalam sebulan lebih dari 42.000 butir pil koplo berhasil disita.

"Puluhan ribu pil trek sebanyak itu kita amankan dari tangan 5 tersangka. Penindakan ini dalam tempo hampir satu bulan," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (23/1/2020).

Sebanyak 5 tersangka diamankan itu, rinciannya tiga tersangka diamankan Satuan Reskoba Polres Situbondo. Salah satu tersangka berinisial BAS (23), digerebek di rumahnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Dari tangan pria ini, polisi menyita 40 ribuan butir pil koplo. Di antaranya masih terbungkus kaleng warna putih, masing-masing berisi 1.000 butir.

"Saya belinya dari teman di Jember, Pak. Jualnya selain diedarkan biasa, kadang juga dijual partai di Situbondo dan Banyuwangi. Setor uangnya pakai transfer," kata BAS saat ditanya Kapolres Sugandi.

Selain Satuan Reskoba Polres, penangkapan dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang ini juga dilakukan petugas Polsek Asembagus. Masing-masing berinisial MAI asal Kecamatan Asembagus, dan MM asal Buleleng Bali. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita sekitar 2.130 butir pil koplo. Dalam proses penangkapan tersangka ini, polisi sempat menyamar sebagai pembeli.

"Selain puluhan ribu butir pil terlarang, kami juga menyita barang bukti lain. Antara lain, sejumlah uang hasil penjualan, sebuah tas, beberapa ponsel, dan sebagainya," tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Menurut Sugandi, para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 juncto pasal 197 subsider pasal 98 ayat 2 juncto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Ke depan kami akan terus intensif melakukan langkah-langkah. Di antaranya memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya obat terlarang ini. Termasuk bekerja sama dengan elemen di bawah, mulai dari tingkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sekolah, dan lainnya. Selain itu, kami juga akan melakukan penegakan hukum secara konsisten," tegas perwira polisi asal Jakarta itu. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.