Hal itu dikatakan Pungkasiadi seusai acara silaturahmi Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kutorejo di Desa Pesanggran.
"Kalau saya pada prinsipnya (siapa saja mencalonkan diri pada Pilbup 2020), silakan saja. Saya tidak menghalangi, itu hak semua. Saya kalau ngomong kan punya ijazah SMA saja boleh. Artinya, saya kan tidak membatasi. Tapi posisinya, aturan prosedurnya harus dilakukan," kata Pungkasiadi kepada wartawan di lokasi, Rabu (22/1/2020).
Dua PNS yang diduga tidak netral adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Yoko Priono serta Kasi Pembinaan dan Peningkatan Akseptor di Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto Kusnan Hariadi. Keduanya mengikuti penjaringan bakal calon bupati di partai.
Yoko bersama pasangannya, Choirun Nisa, mengembalikan berkas pendaftaran bacabup dan bacawabup ke kantor DPC PPP Kabupaten Mojokerto pada 28 Desember 2019. Kusnan melakukan hal yang sama ke Partai NasDem pada 17 Oktober 2019. Kedua PNS ini berharap mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju pada Pilbup Mojokerto 2020.
Pungkasiadi memastikan, sampai hari ini Yoko dan Kusnan belum mengajukan pensiun dini. "Belum, sampai hari ini (pengajuan pensiun dini) belum ada di meja saya," ungkapnya.
Terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Yoko dan Kusnan, Pungkasiadi menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
"Tingkat posisinya kalau menyalahi prosedur itu Bawaslu ya. Posisi saya itu tadi, kalau mau ikut kontestasi itu, silakan. Prosedurnya harus dilakukan. Kalau harus mundur, harus mundur dulu atau bagaimana. Saya endak batasilah bahasanya. Sanksinya menjadi kewenangan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Saya selama belum ada surat dari KASN, belum bisa apa-apa," terangnya.
Pungkasiadi juga berambisi mencalonkan diri pada Pilbup 2020. Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto ini mengincar rekomendasi sejumlah partai, yaitu PPP dan Gerindra. Selain itu, dia mengikuti penjaringan bacabup di PDIP dan Partai NasDem.
Jika keempat partai itu mengusung dirinya, Pungkasiadi akan diusung koalisi partai berkekuatan 20 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto pada Pilbup 2020. Kursi tersebut adalah 9 kursi dari PDIP, 5 kursi dari PPP, serta masing-masing 3 kursi dari NasDem dan Gerindra.
Disinggung terkait posisinya yang kini menjadi Bupati Mojokerto, Pungkasiadi berjanji akan mencalonkan diri sesuai aturan.
"Kalau saya mungkin akan cuti kampanye, tapi saya belum tahu persis. Kalau kepala daerah itu biasanya cuti. Karena peraturan kalau momen seperti ini berubah-ubah. Saya akan mengikuti peraturan yang akan dilaksanakan," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengatakan tindakan Yoko dan Kusnan mengikuti penjaringan bakal calon bupati di parpol menjadi salah satu indikasi keduanya tidak netral sebagai PNS. Menurut dia, Yoko dan Kusnan diduga melanggar enam peraturan.
Peraturan yang dilanggar adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Surat MenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Juga Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/94/M.SM.00.00/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal Pelaksanaan Netralitas ASN Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pileg 2019 dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Terkait persoalan ini, pihaknya telah meminta keterangan dari pengurus PPP, Partai NasDem, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, serta Yoko dan Kusnan. Sejauh ini barang bukti yang dia kantongi berupa pemberitaan media terkait aksi Yoko dan Kusnan, sejumlah dokumentasi dan keterangan saksi dari partai.
"Hari ini kami plenokan. Nantinya kami memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN). Karena yang berwenang memberikan sanksi KASN," ujarnya.
Simak Juga Video "Air Asin Bercampur Minyak Muncul di Persawahan di Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik] (fat/fat)