Imbas Temuan BPK Soal 3 Kelemahan Manajemen RSUD Jombang, Perbup Ini Direvisi

Imbas Temuan BPK Soal 3 Kelemahan Manajemen RSUD Jombang, Perbup Ini Direvisi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 20:41 WIB
RSUD Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan tiga kelemahan manajemen RSUD Jombang. Akibat temuan ini, Pemkab Jombang harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran jasa pelayanan.

Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran mengatakan, program Kartu Jombang Sehat (KJS) digulirkan sejak 2014. Program ini untuk menjamin kesehatan warga miskin yang belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah pusat maupun jaminan kesehatan lainnya.

Pelaksanaan KJS sendiri menggunakan payung hukum Perbup Jombang nomor 1 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai salah satu pemberi pelayanan kesehatan, RSUD Jombang melayani rawat inap dan rawat jalan bagi pasien KJS. Semua pasien KJS mendapat pelayanan kelas 3.

"Sesuai Perbup nomor 1 tahun 2017, pembayaran pelayanan pasien KJS langsung dari anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Jombang. Komponen biayanya meliputi biaya operasional rumah sakit dan jasa pelayanan. Jasa pelayanan kami bayarkan kepada pegawai RSUD Jombang," kata dr Pudji saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/1/2020).

Namun, terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan RSUD Jombang terkait pembiayaan program KJS. Pasalnya BPK menilai, setiap melayani pasien KJS seharusnya rumah sakit pelat merah itu menerima pendapatan. Karena program KJS dibiayai pendapatan BLUD RSUD Jombang, maka biaya pelayanan terhadap pasien KJS tidak bisa dimasukkan ke dalam pendapatan rumah sakit.

Oleh sebab itu, kata dr Pudji, Pemkab Jombang merevisi Perbup nomor 12 tahun 2015 tentang Remunerasi Jasa Pelayanan RSUD Jombang. Saat ini, draf revisi Perbup tersebut sedang dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Jatim. Pengkajian diperkirakan selesai dalam pekan depan.


"Perbup kami revisi untuk memasukkan poin supaya biaya pelayanan pasien KJS juga menjadi pendapatan RSUD Jombang," terangnya.

Dr Pudji berharap, setelah Perbup nomor 12 tahun 2015 direvisi, manajemen keuangan program KJS tidak lagi menjadi temuan BPK tahun ini. Karena BPK rutin mengaudit RSUD Jombang setiap tahun.

Disinggung temuan BPK soal dana ratusan juta yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, dr Pudji menampik terjadi penyelewengan anggaran di RSUD Jombang. Dia berdalih temuan tersebut sebatas persoalan administrasi.

"Semuanya kami gunakan untuk pembayaran-pembayaran sesuai aturan di tempat kami. Cuma memang BPK ketika menjadi temuan itu kan bahasanya seperti itu (dana tidak sesuai peruntukan). Sifatnya administratif, hanya pencatatan pelaporannya saja yang harus kami tetapi dan penuhi. Tidak ada penyelewenangan dana," tandasnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 82/LHP/XVIII.SBY/11/2019 tanggal 20 November 2019 yang diterima detikcom, terdapat 3 kelemahan dalam manajemen RSUD Jombang. Temuan tersebut selama tahun anggaran 2018-2019.


Kelemahan pertama terkait pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS) sebesar Rp 3.879.250.233 tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS. Kedua terkait pemungutan dana peningkatan kapasitas RSUD Jombang tahun anggaran 2018 sebesar Rp 196.691.592 tidak ada dasar hukumnya dan penggunaan dana tahun 2018 senilai Rp 301.787.000 tidak sesuai peruntukan.

Sedangkan kelemahan ketiga terkait potongan pembayaran jasa pelayanan RSUD Jombang belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas dan terdapat penggunaan dana sebesar Rp 180.075.000 yang tidak sesuai peruntukan.

Karena ketiga kelemahan tersebut, BPK pun memberikan rekomendasi kepada Bupati Jombang. Yaitu agar menetapkan payung hukum yang jelas terkait pembayaran jasa pelayanan pelaksanaan program KJS.

BPK juga memerintahkan Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran untuk memedomani peraturan dalam menyetujui realisasi penggunaan dana potongan jasa pelayanan, serta menyempurnakan pedoman pelaksanaan dengan mengatur mekanisme pengeluaran, dokumen pertanggungjawaban dan standar biaya pemanfaatan dana kesejahteraan sosial dan dana pembinaan pengembangan pegawai. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.