Berikut rangkuman beritanya:
Aset Uang MeMiles Kembali Disita, Kali Ini Rp 4,1 M
Aset berupa uang kembali disita polisi dari kasus MeMiles. Sebanyak Rp 4,1 miliar disita dari tiga rekening yang berkaitan dengan dua tersangka kasus investasi bodong MeMiles.
"Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada. Ini sudah teralihkan (uangnya) dari rekening utama," papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Kedua tersangka yang memiliki kaitan dengan uang Rp 4,1 miliar ini yakni Sanjay dan dr Eva atau Martini Luisa. Truno mengatakan uang ini hendak digunakan untuk kekayaan pribadi.
"Akunnya sebelumnya sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik," lanjut Truno.
Truno menyebut total aset MeMiles yang telah diselamatkan pihaknya hingga saat ini yakni Rp 128 miliar.
"Awal kan Rp 122 miliar. Kemudian bertambah Rp 2 miliar. Kemudian bertambah Rp 4,1 dari tiga rekening. Menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai di luar aset yang diselamatkan," pungkas Truno.
Ustaz yang Cabuli 3 Santriwati Dikenal Punya Modus Tes Keperawanan
Seorang ustaz berinisial AQ (33) di Kecamatan Wonosari, Bondowoso mencabuli tiga santriwatinya yang masih di bawah umur. Warga sekitar tidak kaget dengan aksi bejat sang ustaz.
Sebab, AQ yang juga merangkap sebagai perangkat desa dikenal punya perangai buruk. Terutama pada sebagian warga yang hendak menikah. Setiap warga yang hendak menikah pasti berurusan dengan AQ sebagai pencatat pernikahan di desa.
"Warga desa yang hendak menikah kan pasti mendatangi modin (perangkat desa). Saat itu lah Pak Modin biasanya melancarkan aksinya," tutur seorang perempuan berinisial H saat ditemui detikcom di rumahnya, Selasa (21/1/2020).
Lebih jauh dia mengungkapkan, modus yang digunakan modin pada calon pengantin biasanya soal aturan tentang pernikahan. Sang modin memanfaatkan pengetahuan masyarakat awam yang buta tentang aturan.
"Dia biasanya bertanya pada calon pengantin perempuan. Kamu masih perawan apa nggak? Karena berdasarkan undang-undang, calon pengantin harus dites dulu keperawanannya," imbuh perempuan berjilbab ini.
Pernyataan senada juga diujarkan perempuan berinisial D, juga warga setempat. Dia mengaku punya pengalaman buruk saat akan melangsungkan pernikahan. "Saat hendak menikah, saya juga akan dites keperawanan. Untungnya ketika itu saya lagi datang bulan. Jadi cuma dipegang-pegang," ujarnya
Viral Jasa Marga Minta STNK di Tol Sumo Gegara Saldo e-Toll Pengemudi Habis
Petugas Jasa Marga menyita STNK sebuah mobil di Tol Sumo karena saldo e-toll sang pengemudi tidak mencukupi. Postingan tersebut akhirnya viral di media sosial Facebook.
Postingan itu diunggah pada Minggu (19/1) oleh akun Aditya Darma yang meneruskan dari akun lainnya. Unggahan itu sudah 4 kali dibagikan dan mendapat tanggapan dari 51 warganet.
"assalamualaikum wr wb. selamat malam maaf saya minta pencerahannya. kronologi adik sy lewat tol warugunung. masuk krian mojokerto arah surabaya turun gunung sari. karena saldo e-toll tidak cukup akhirnya turun dan diberi pinjaman dari mobil belakang tp petugas jasa marga memberhentikan mobil adik sy dan mengambil stnk mobil selanjutnya di suruh bayar sebesar jarak tol terjauh yaitu semarang surabaya, apakah bener aturan seperti ini menahan stnk dan membayar denda sperti foto di atas terima kasib," berikut postingan yang viral seperti dilihat detikcom, Selasa (21/1/2020).
Menanggapi postingan tersebut, Manajer Operasional PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Erfan Affandi mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi. "Oh iya ini saya lagi klarifikasi terhadap MA-nya (area manajernya). Nanti akan saya sampaikan hasilnya," kata Erfan saat dikonfirmasi detikcom.
Ia membenarkan, peristiwa yang viral itu terjadi pada Sabtu (18/1). Yakni di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) GT Warugunung.
"Kejadiannya kalau nggak salah 18 Januari Mas. Shift dua kalau nggak salah jam 20.45 WIB. Saya menerima yang itu, kemudian akan saya klarifikasi kepada yang bersangkutan dan area manajernya," pungkas Erfan.
Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran Nonpribumi
Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.
Salah seorang warga setempat Tulus Warsito (40) mengatakan surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan kata 'nonpribumi' yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.
"Benar, tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, lo," kata Tulus kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).
Menurut Tulus, peraturan penarikan iuran bagi warga pendatang sebenarnya sudah ada sebelumnya. Peraturan itu belum diberlakukan meski sudah diputuskan.
"Aturan itu ada sebelum kepemimpinan beliau (RW sekarang). Ini belum berlaku. Pas selesai rapat peraturan diedarkan. Terus gejolak," bebernya.
Dalam surat tersebut disebutkan, peraturan telah disepakati oleh warga tertanggal 12 Januari 2020. Keputusan yang dihasilkan ada 21 poin. Keputusan berisi peraturan-peraturan yang harus ditaati warga asli dan warga nonpribumi.
Dari 21 poin tersebut, beberapa poin menyebutkan bahwa warga nonpribumi yang membangun rumah akan ditarik iuran Rp 1 juta. Uang itu untuk kas RT dan RW. Sedangkan warga nonpribumi yang akan membangun perusahaan dikenai iuran Rp 5 juta.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini