"Sudah kami siapkan anggaran Rp 48,5 juta untuk ekskavasi di Gondangwetan," kata Kabid Seni Budaya Disparbud Kabupaten Pasuruan, Nurul Hudayati, Rabu (22/1/2020).
Nurul mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim. Ekskavasi dilakukan pada April di saat berakhirnya musim hujan.
"Ekskavasi untuk memastikan apakah objek tersebut benar merupakan cagar budaya atau bukan. Jika nanti dipastikan objek cagar budaya, kami bersama BPCB akan melakukan langkah lanjutan," terang Nurul.
Struktur batu bata diduga benda cagar budaya ditemukan di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, Senin (22/7) lalu. Tataan bata tersebut tertanam di dalam gundukan tanah besar yang selama ini ditanami pohon sengon.
Bata yang membangun struktur tersebut merupakan bata merah. Ukuran bata lebih besar dari bata yang digunakan saat ini. Susunan bata merah tersebut tertanam di bawah gundukan bukit kecil yang selama ini ditanami pohon sengon.
Tim dari Disparbud dan BPCB beberapa kali melakukan penelitian di lokasi. Dari hasil penelitian, struktur bata itu diduga kuat merupakan objek cagar budaya dan harus dilakukan ekskavasi untuk memastikannya. Karena keterbatasan anggaran ekskavasi diagendakan tahun ini. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini