Lewat selebaran yang diunggah di facebook dan aplikasi perpesanan whatsapp grup, ASN berinisial RA itu meminta 17 ribu copy KTP warga Kota Pasuruan. Copy KTP itu sebagai syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilwali 2020.
Selebaran itu menunjukkan foto RA bersanding dengan MA. Selebaran itu juga memuat beberapa poin yang disebut sebagai visi dan misi. Antara lain di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan serta bidang sosial dan budaya.
Unggahan RA kemudian diketahui Bawaslu. RA kemudian dipanggil untuk klarifikasi.
"Bawaslu menilai yang bersangkutan melanggar netralitasnya sebagai ASN. ASN dilarang melakukan kampanye, meminta dukungan dan menyampaikan visi-misi," kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh Anas, Selasa (21/1/2020).
Anas mengatakan hasil klarifikasi akan segera dilaporkan ke BKD Pemkot Pasuruan. ASN yang bersangkutan juga diminta menghapus unggahannya.
"Karena ini sifatnya pencegahan dan yang bersangkutan mau menghapus akunnya yang berisi unggahan, ya sudah kita sampaikan hasil klarifikasi ke BKD," terang Anas.
Sementara Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris mengungkapkan RA dinilai melanggar PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. PP tersebut melarang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
"Termasuk larangan ASN menyebarluaskan gambar atau foto maupun visi-misi di media sosial maupun media online," terang Mukhris.
Namun RA ternyata berpijak pada UU No 10/2016 tentang pilkada yang menyebut PNS berhak mencalonkan diri dalam pilkada, dengan cacatan harus mengundurkan diri setelah ada penetapan KPU.
"Dia hanya berpihak pada UU Pilkada tanpa melihat aturan yang ada di PP. Dia mengaku tak tahu aturan yang ada dalam PP. Karena itu Bawaslu meminta RA menghapus unggahannya," terang Mukhris. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini