Romelan menjelaskan yang berwenang menentukan skala prioritas penerima bantuan juga desa. Data BDKS itu kemudian dikirimkan ke Kemensos untuk menerbitkan SK pencairan bantuan.
Ia mengingatkan PKH merupakan bantuan bersyarat. Tidak semua warga miskin berhak menerimanya.
Ada beberapa syarat sebuah keluarga masuk dalam usulan penerima manfaat, yakni keluarga miskin yang punya ibu hamil, punya lansia di atas 60 tahun, atau punya anak masih usia belajar, mulai SD sampai SMA. Juga keluarga miskin yang punya penderita difabel.
(sun/bdh)