Akhir Aksi Pencabulan Ketua Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Round Up

Akhir Aksi Pencabulan Ketua Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 09:10 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur dan ketua gay ditangkap (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Pelaku pencabulan anak di bawah umur kembali diungkap Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung, polisi menangkap pria yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) ini. M Hasan atau Mami Hasan sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi. Total 11 anak di bawah umur anak telah dicabuli.

Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 150-250 ribu. Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi ini terjadi sejak 2018 hingga 2019.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut Hasan, yang memiliki kedai kopi, biasanya membujuk anak-anak yang pergi ke kedainya. Umur anak-anak yang menjadi korban Hasan berkisar 15-17 tahun.


Saat ada anak yang terbujuk iming-iming uang tersebut, Hasan langsung bergerak cepat mengajak anak itu ke rumahnya dan melakukan aksinya.

"Kemudian ada anak yang terpengaruh, dan dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di situ dia melakukan pidana pencabulan," kata Pitra di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.


Tonton juga Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari :



Selain itu, para korban yang datang ke rumahnya mengaku butuh uang. Hasan pun menawari uang tapi dengan sejumlah syarat, yakni mau berhubungan badan dengannya.

"Mereka datang ke saya butuh uang, terus (saya tawari) main mau, mereka datang ke rumah saya, saya ajak masuk kamar," imbuh Hasan.

Sementara itu, untuk merangsang para korban, pelaku mengajak melihat kepingan CD berisi video porno agar ikut terangsang.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kepingan CD berisi video porno, celana dalam korban, sejumlah kondom, hingga ponsel dan uang pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terkena ancaman pidana hingga 15 tahun.

Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(fat/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.