Kelegaan Khofifah ini karena sebelum ditangkap, kelakuan Hasan mencabuli anak di bawah umur pasti meresahkan masyarakat.
"Otomatis sebelum pelaku tertangkap bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, saya berterimakasih atas kerja cepat Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (20/1/2020).
Khofifah juga mendorong kepolisian menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dia ingin hukuman berat dapat memberikan efek jera bagi predator seksual anak.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti apa yang dilakukan pelaku berdampak besar pada tumbuh kembang korban yang mayoritas merupakan anak di bawah umur. Menurutnya, bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, namun juga orangtua dan keluarga korban.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Nantinya, hasil assesment akan menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.
Sebelumnya, Polda Jatim meringkus M Hasan yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Hasan diketahui juga merupakan ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi mengatakan Hasan sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi. Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
Setelahnya Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi ini terjari sejak tahun 2018 hingga 2019. Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini