Siswa tersebut adalah SHP, siswa kelas 10 MA Dagan, Solokuro, Lamongan. Sementara guru yang dilaporkan adalah S, guru IPS Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Ngatum, ayah SHP mengatakan dirinya melakukan pelaporan karena terpaksa. Karena tak ada itikad baik dari sang guru yang berjanji akan datang ke rumahnya untuk meminta maaf.
"Karena kami nilai sudah tidak ada iktikad baik, akhirnya saya bersama anak saya ke Polres Lamongan untuk melapor," ujar Ngatum kepada wartawan di Polres Lamongan, Senin (20/1/2020).
Ngatum mengatakan usai dipukul dengan besi hingga pingsan, SHP dibawa ke rumah sakit. Saat berada di rumah sakit, guru S datang. Kepada guru tersebut Ngatum meminta pertanggungjawaban atas perilaku sang guru terhadap anaknya, termasuk biaya pengobatan.
Ketika itu, kesepakatan damai sudah dicapai dan Ngatum menunggu itikad baik sang guru untuk datang ke rumahnya. Namun ditunggu hingga seharian, guru S tak juga datang ke rumah. Ngatum pun akhirnya mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Hingga berita ini ditulis, Ngatum dan korban masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Selain itu, polisi juga meminta keterangan salah satu teman SHP.
Simak Video "Sidang Gugatan Ortu Murid SMA Gonzaga Ditunda"
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini