Kepala Keamanan Rutan Trenggalek Gulang Rinanto, mengatakan upaya mengisolasi belasan narapidana tersebut sebagai salah satu bentuk hukuman disiplin di dalam rutan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang dilakukan Satnarkoba Polres Trenggalek.
"Untuk sementara 15 napi yang positif sabu ini tidak diperkenankan untuk keluar kamar atau sel blok. Batas waktunya masih belum tahu, melihat situasi dan kondisi," kata Gulang, Senin (20/1/2020).
Tak hanya itu saja, selama proses isolasi berlangsung, para narapidana tersebut juga tidak boleh dibesuk oleh pihak keluarga atau kerabatnya.
Gulang menambahkan, hukuman lain atas pelanggaran terhadap aturan di rutan, belasan warga binaan itu juga terancam tidak akan mendapatkan beberapa haknya, mulai dari remisi hingga pembebasan bersyarat.
"Kalau memang ada yang waktunya bebas bersyarat, maka bisa saja akan dibatalkan," ujarnya.
Sebelumnya belasan narapidana narkoba Rutan Trenggalek terjaring razia internal dan diketahui positif mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka diduga mengkonsumsi sabu secara beramai-ramai di dalam, hal itu dikuatkan oleh adanya barang bukti sabu alat isap dan telepon genggam.
Simak Video "Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu"
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini