Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Gulang Rinanto, mengatakan razia tersebut dilakukan 8 Januari lalu. Saat itu pihaknya menerima informasi dari petugas jaga yang curiga dengan aktivitas belasan napi di kamar 10 blok narkoba, karena sering begadang hingga larut malam.
"Kemudian kami laporkan pimpinan hingga diperintahkan untuk melakukan razia. Benar saja, saat delapan petugas melakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket sabu di dalam almari kardus," kata Gulang, Senin (20/1/2020).
Selain paket sabu, petugas juga turut mengamankan telepon genggam serta sejumlah bong atau alat isap sabu-sabu. Pascatemuan itu petugas rutan melanjutkan pemeriksaan dengan tes urine terhadap 17 napi di kamar nomor 10 itu.
"Kami lakukan tes urine itu keeosokan harinya, hasilnya 15 napi dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Seluruh penghuni kamar nomor 10 itu statusnya narapidana," imbuh Gulang.
Temuan narkoba tersebut akhirnya dilaporkan ke Satnarkoba Polres Trenggalek guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kepolisian.
"Temuan sabu di dalam rutan ini baru pertama kali ini, namun kalau pil dobel L memang sudah beberapa kali. Yang lain itu kami gagalkan di meja pemeriksaan," kata Gulang.
Pihak rutan mengaku telah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke dalam penjara. Bahkan proses pemeriksaan pengunjung juga dilakukan secara ketat.
"Buktinya kami juga pernah mengungkap penyelundupan sabu yang dimasukkan sayur lele, kemudian sabu dibungkus kondom," ujarnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini