"Keduanya sementara kami tahan untuk proses penyidikan. Sementara kami titipkan di Rutan Bangil," kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti, Minggu (19/1/2020).
Sunarti mengatakan keduanya ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Keduanya dititipkan di rutan sampai proses penyidikan hingga P21.
"Sampai proses penyidikan selesai kita titipkan," imbuh Sunarti.
Eka Septiana (28) warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan dan MH (40), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Diberitakan, Eka menjadikan bayinya sebagai jaminan utang. Namun kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini