Sebelumnya, seorang anak di bawah umur melaporkan anak kiai berinisial MSA (39) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang juga disebut sebagai pengurus Pondok Pesantren ini melakukan dilaporkan sejak Desember 2019.
"Nanti dalam pemeriksaan kita ya bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (18/1/2020).
Pitra menambahkan biasanya korban pencabulan takut untuk melapor karena beberapa alasan. Untuk itu, Pitra menyarankan korban tak lagi takut melapor. Sebab, polisi akan mengusut tuntas kasus ini.
"Itu kendala kita, kalau tidak mau lapor bagaimana. Jadi kalau ada korban-korban yang merasa pernah mengalami pencabulan, laporkan. Kita akan proses," tegasnya.
Hingga kini, Pitra menyebut akan melakukan langkah optimal dan efisien untuk menangani kasus ini. Salah satunya dengan menarik kasus ini.
"Kita tarik kasus ini karena Polda Jatim melihat perkembangan teknis, kemudian untuk efisien penanganan," pungkasnya.
Simak Video "Iming-imingi HP, Pelaku Cabuli Pegawainya yang Masih di Bawah Umur"
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini