Penggerebekan bermula dari laporan warga. Mereka mencurigai adanya praktek prostitusi di sebuah rumah kos di Desa Wiyoro. Berbekal laporan tersebut, warga bersama anggota Satrekrim mendatangi lokasi.
Di situlah polisi mendapati tersangka tengah berada di dalam kamar bersama dua orang lain. Masing-masing pria dan wanita. Polisi lantas membawa tersangka ke mapolres untuk dimintai keterangan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 250 ribu, sprei, bantal lengkap dengan sarungnya, serta bra warna biru. Barang bukti lain berupa 2 unit smartphone.
"Petugas berhasil mengamankan orang yang diduga muncikari tersebut bersama seorang wanita dan seorang laki-laki," terang Wakapolres Pacitan Kompol Sunardi saat konferensi pers, Sabtu (17/1/2020).
Wakapolres mengatakan kasus tersebut menjadi atensi serius. Terlebih Pacitan dewasa ini mengalami perkembangan pesat dalam bidang pariwisata. Hal itu beriringan dengan banyaknya pendatang yang masuk ke Bumi 1001 Gua.
"Kepada seluruh masyarakat Pacitan kita imbau ikut saling membantu (mengawasi). Anggota polres pun ke depan akan lebih intensif melakukan pengawasan," imbuhnya.
Sementara itu tersangka lebih banyak menunduk saat ditanya penyidik. Sembari menyesali perbuatannya, dia mengaku sudah melakukan tindakan tak terpuji tersebut sejak 3 bulan lalu. Untuk tiap transaksi tersangka memperoleh uang jasa Rp 50 ribu. Sedangkan tarif kamar Rp 200 ribu.
"Sangat menyesal," jawabnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga saat ini LA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan. Dia dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (fat/fat)