Member MeMiles yang Tak Kembalikan Reward Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Member MeMiles yang Tak Kembalikan Reward Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 18:50 WIB
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi telah mengimbau agar member MeMiles yang diuntungkan membantu member yang dirugikan. Salah satunya adalah mengembalikan reward yang telah diterima.

Namun, jika para member yang merasa diuntungkan masih saja berkelit atau enggan mengembalikan reward, maka polisi akan memproses secara hukum.


Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bisa saja para member terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pencucian uang. Karena, mereka juga mendapatkan manfaat dari MeMiles dan menggaet korban-korban lainnya.

"Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan saya," ujar Gidion.


Gidion menyebut para member yang diuntungkan ini merupakan penerima aliran dana. Pihaknya akan memaksimalkan upaya agar uang para korban bisa dikembalikan.

"Kalau ada gerakan mengembalikan aset perlu dipahami bahwa reward yang diterima dan dikuasai oleh member sekarang, yakinlah itu bukan dari uang sendiri, tapi itu dari uang member yang lain juga, dari PT Kam and Kam," papar Gidion. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.