Namun, jika para member yang merasa diuntungkan masih saja berkelit atau enggan mengembalikan reward, maka polisi akan memproses secara hukum.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bisa saja para member terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pencucian uang. Karena, mereka juga mendapatkan manfaat dari MeMiles dan menggaet korban-korban lainnya.
"Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan saya," ujar Gidion.
Gidion menyebut para member yang diuntungkan ini merupakan penerima aliran dana. Pihaknya akan memaksimalkan upaya agar uang para korban bisa dikembalikan.
"Kalau ada gerakan mengembalikan aset perlu dipahami bahwa reward yang diterima dan dikuasai oleh member sekarang, yakinlah itu bukan dari uang sendiri, tapi itu dari uang member yang lain juga, dari PT Kam and Kam," papar Gidion. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini