Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EPW (23) yang bekerja sebagai terapis.
Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana bahwa panti pijat refleksi D digunakan sebagai tempat berbuat asusila. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP dan menangkap satu pelaku yaitu seorang terapis.
"Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa tamu yang hendak terapi bisa menambah fasilitas plus-plus. Di kasir panti pijat tersebut, tamu bisa memilih paket terapi sekaligus memilih tarapisnya," ujarnya kepada wartawab di Mapolres Kediri, Jumat (17/1/2020).
Panti pijat tersebut menawarkan paket plus-plus. Masing-masing memiliki tarif yang bervariasi. Mulai dari Rp 150 ribu - Rp 250 ribu lengkap dengan layanan plus plusnya.
"Panti pijat sekaligus menjadi kedok untuk memberikan layanan plus plus. Setelah tamu memilih paket serta terapisnya, kasir lalu memanggil terapis yang dipilih tamu. Selanjutnya, layanan pijat dan plus plus dilakukan dalam bilik," jelas Miko Indrayana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini