Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram ini dilakukan polisi sejak tanggal 1 hingga 15 Januari 2020.
"Satreskoba berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan 1 kasus peredaran obat-obatan jenis G. Total tersangka sebanyak 12 orang yang berhasil kita amankan," kata Kapolresta Arman kepada detikcom, Jumat (17/01/2020).
Sejauh ini, jelas kapolresta, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kita dalami siapa pihak-pihak yang terlibat dan menjadi bandar barang haram tersebut," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 31,63 gram, 1 paket ganja dengan berat 0,79 gram, serta 750 butir Trilhexypenidyl.
"Selain itu juga berhasil diamankan 4 buah timbangan elektrik, 12 unit HP berbagai merek, uang tunai Rp 2 juta serta 6 unit sepeda motor," ungkap kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di jeruji tahanan. Tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI 35/09 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang jenis G dijerat pasal 197 dan 196 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolresta Banyuwangi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini