Kasatnarkoba Polres Malang Iptu Yussi Purwanto menyatakan, jika modus operandi dari 9 tersangka yang diamankan adalah sistem ranjau.
Para tersangka merupakan pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Batu. Dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat kuranf lebih 13,10 gram dan ganja kering seberat 270,49 gram.
"Ada 9 tersangka yang kami amankan, dari 2 kasus ganja dan 7 kasus sabu-sabu," ujar Yussi saat konferensi pers di Mapolres Batu Jalan A.P. III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (17/1/2020).
"Modus operandi yang dilakukan dengan sistem ranjau. Para tersangka merupakan pengedar. Jaringan mereka adalah Lapas, dan Madura," sambung Yussi.
Pihaknya mengaku, tengah mengembangkan siapa pemasok narkotika terhadap para tersangka. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk bisa menguak identitas mereka.
"Lapas mana tidak bisa kita sebut, karena masih terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini," tegas Yussi.
Para tersangka dijerat pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini