Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kelima pelaku merupakan tersangka dari dua kasus yang berbeda. RDS (22) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan TP (24) warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo terlibat perusakan rumah warga di Desa Tasikmadu. Sedangkan tiga tersangka lain adalah JBM dan RGM, warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo serta MDD warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
"Salah satu tersangka masih anak-anak sehingga tidak kami ikutkan dalam rilis ini. Selain lima tersangka kami tengah memburu dua pelaku lain yang masih buron," kata kapolres, Jumat (17/1/2020).
Dari lima pelaku kriminal jalanan itu dua diantaranya merupakan residivis yang baru keluar penjara dalam kasus yang sama.
Calvijn menjelaskan RDS dan TP diduga telah melakukan perusakan terhadap rumah milik Endang Setiawati di komplek wisata Pantai Prigi. Saat itu kedua pelaku dan kelompoknya nongkrong bareng di pinggir pantai, sedangkan di rumah korban terdapat sejumlah pemuda dari kelompok lain.
"Mereka ini terpengaruh minuman alkohol, kemudian karena ada organisasi lain sehingga mereka emosi hingga melakukan aksi perusakan rumah korban dilempar batu, kayu maupun benda lain," ujarnya.
Akibat aksi pelemparan itu rumah korban mengalami kerusakan pada atap dan beberapa bagian lain. Selain itu pemilik rumah menjadi ketakutan.
Sementara tersangka JBM, RGM dan MDD diduga melakukan aksi kriminal jalanan dengan mengeroyok MRM warga yang hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Malam itu kelompok pelaku tengah nongkrong di salah satu warung kopi di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, pada saat yang bersamaan korban MRM melintas.
"Mengetahui korban melintas, para pelaku melakukan penghadangan dan selanjutnya secara beramai-ramai pelaku menganiaya korban," imbuh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Akibat perbuatannya kini para pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini