Eka merupakan warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kini, ibu tiga anak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Eka, pihak penerima bayi yakni MH (40) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Ibunya dan pihak yang menerima bayi," kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti, Jumat (17/1/2020).
Sunarti menyampaikan, keduanya dijerat dua pasal. Yakni Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Simak juga video Dua Orang Jadi Tersangka Penculikan Bayi di Trenggalek:
"Keduanya ditahan di mapolres," terang Sunarti.
Sementara bayi berinisial KMN yang baru dua bulan itu saat ini dalam perawatan ayahnya. Sebab menurut Sunarti, ayah bayi itu tak terlihat dalam aksi perdagangan orang tersebut.
"Suaminya dan keluarganya tak terlibat," lanjut Sunarti.
Sebelumnya diberitakan, Eka menjadikan bayinya sebagai jaminan utang. Namun kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini