Joko merupakan warga Paulan Timur RT 04 RW 03, Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia mengakui sedang menganggur alias tak memiliki pekerjaan.
"Saya sedang nganggur. Dulu kerja di konter. Pacar saya juga nggak kerja sama orang tuanya," kata Joko di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo 1, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/1/2020).
Meski sama-sama menganggur, pasangan ini merencanakan pernikahan tahun ini. Kemudian Joko menegaskan, layanan threesome yang ia tawarkan bukan ladang untuk mencari modal menikah.
"Bukan (untuk biaya nikah). (Setelah nikah) nanti rencana jualan-jualan apa gitu," imbuhnya.
Sementara polisi sudah memiliki bukti yang kuat bahwa Joko telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Nilai total satu kali transaksi itu Rp 3 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda.
Uang tersebut termasuk untuk transportasi dan biaya sewa hotel. Adrian mengatakan, Joko sudah dua kali mengajak kekasihnya untuk melayani threesome. Pertama di Yogyakarta dan kedua di Prigen, Pasuruan yang berujung penggerebekan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini