Anak kiai tersebut berinisial MSA (39) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut sebagai pengurus Pondok Pesantren dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada awal Desember 2019.
"Kasus dugaan adanya pencabulan anak di bawah umur, yaitu di wilayah hukum Polres Jombang kemarin dilakukan backup secara teknis oleh Dirreskrimum Polda Jatim yang langsung turun ke lapangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (16/1/2020).
Lalu, mengapa kasus ini ditangani Polda Jatim? Truno menyebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan backup. Polres Jombang sendiri belum melakukan rilis terhadap kasus ini.
"Untuk perkembangan selanjutnya ini mendasari Organisasi dan Tata Kerja. Kami lakukan backup terkait lapis kemampuan. Baik secara teknis maupun sosial. Mengingat korban di bawah umur, jadi harus tahu aturan perlakuan khusus bagi korban. Tentunya penyidik akan sampaikan update melalui Ditreskrimum. Kasus ini ditarik ke Ditreskrimum," paparnya.
Sementara saat disinggung dari mana Ponpes MSA berasal, Truno enggan menyebut. Dirinya hanya berfokus pada konstruksi hukum di kasus ini.
"Secara status saya tidak akan sampaikan. Inisial MSA. Status tidak ada. Yang melakukan statusnya seseorang. Jangan dikaitkan (pengurus ponpes). Kami sampaikan bukan status tapi inisalnya," lanjut Truno.
Selain itu, Truno menyebut MSA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini masih belum ditahan karena pihaknya belum melakukan gelar perkara.
"Iya (sudah tersangka). Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik ditreskrimum. Belum ditahan," imbuh Truno.
Tonton juga Judika Dipanggil Polda Jatim Terkait Investasi Bodong MeMiles :
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini