"Ayah korban melaporkan setelah kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes pada tanggal 22 November 2019," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada detikcom, Kamis (16/1/2020).
Ruth menuturkan antara korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan online Tantan. Dari situ kemudian keduanya berpacaran dan tersangka telah mengajak berhubungan badan sebanyak empat kali.
"Korban dan tersangka berkenalan sehabis lebaran tahun 2019 melalui aplikasi Tantan. Dari situ akhirnya korban dan tersangka berpacaran, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali," terang Ruth.
"Yang pertama ketika korban datang ke rumah tersangka yang beralamatkan di daerah Gubeng. Yang kedua di rumah kontrakan korban saat sedang sepi. Ketiga dan keempat di sebuah apartemen," tambahnya.
Menurut Ruth, saat diajak berhubungan badan itu korban yang berusia 16 tahun itu dijanjikan akan dinikahi. Namun sekitar bulan November 2019, tersangka memutus korban.
"Korban mau karena dirayu tersangka yang bersedia bertanggung jawab dan berjanji akan menikahinya. Tapi bulan November 2019 tersangka dan korban putus," ujarnya.
"Nah, kemudian korban ini melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," tandasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini