"Nilai total satu kali transaksi itu Rp 3 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda di mapolres, Kamis (16/1/2020).
Tarif tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan biaya sewa hotel. "Sekali kencan, sekali bermain totalnya Rp 3 juta," imbuhnya.
Menurut Adrian, Joko sudah dua kali mengajak pacarnya untuk melakukan threesome. Yang pertama di Yogyakarta dan kedua di Prigen, Pasuruan.
"Dia sudah dua kali. Pertama di Yogya dan kedua di Pasuruan," terang Adrian.
Pria pengangguran ini menjaring pelanggan lewat Facebook. "Baru dua kali. Untuk bayar hotel ya teman Facebook itu," terang Joko.
Sat Reskrim Polres Pasuruan menggerebek Joko dan kekasihnya serta seorang pelanggan yang melakukan hubungan seks bertiga atau threesome pada Sabtu (4/1) malam. Penggerebekan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Joko dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI/21/2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 45 ayat 1 UURI/19/2016 perubahan atas UURI/11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 506 KUHP. Joko terancam 15 tahun penjara.
Simak Video "Bejat! Terinspirasi Film Porno, Guru Ajak Murid Threesome"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini