"Dua berkas perkara beserta tersangkanya dalam kasus tindak pidana pajak, yakni RF selaku Direktur PT RPP bidang jasa penyalur tenaga kerja dan TS selaku Dirut PT BKM, perusahaan fiktif," kata Kakanwil Ditjen Pajak Jatim Eka Sila Kusna Jaya di kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal Nomor 1, Rabu (15/1/2020).
Menurut Eka, dalam mengemplang pajak yang merugikan negara, kedua tersangka memakai modus berbeda. Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan dan menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi.
"Tersangka RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,6 miliar," tutur Eka.