Surabaya - Dua tersangka tindak pidana
pengemplang pajak dilimpahkan dari Ditjen Pajak Kanwil Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kedua tersangka adalah RF selaku Direktur PT RPP dan TS selaku Dirut PT BKM.
"Dua berkas perkara beserta tersangkanya dalam kasus tindak pidana pajak, yakni RF selaku Direktur PT RPP bidang jasa penyalur tenaga kerja dan TS selaku Dirut PT BKM, perusahaan fiktif," kata Kakanwil Ditjen Pajak Jatim Eka Sila Kusna Jaya di kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal Nomor 1, Rabu (15/1/2020).
Menurut Eka, dalam mengemplang pajak yang merugikan negara, kedua tersangka memakai modus berbeda. Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan dan menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi.
"Tersangka RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,6 miliar," tutur Eka.
"Sedangkan tersangka TS menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada 2014. Kerugian negara sebesar Rp 1,64 miliar," imbuhnya.
Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan delapan jaksa dari Kejati dan Kejari dalam menangani kasus ini. Untuk itu, jika seluruh proses administrasi sudah selesai, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun sekarang masih proses dahulu," ujar Anton.
Dari informasi yang dihimpun, penyidikan kasus tindak pidana pajak dua tersangka ini dilakukan sejak tahun lalu. Bahkan tersangka RF sempat menjadi buron setelah berkasnya dinyatakan P21.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini