Kasi penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan dugaan itu dikuatkan keterangan dari penyewa yang terjaring razia.
"Kelihatannya (kamarnya) direntalkan ini. Kami sempat minta keterangan tarif sewanya Rp 100 ribu dalam satu malam," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Dia menjelaskan sistem sewa kamar secara rental itu biasanya bukan dilakukan oleh pemilik kos. Namun justru disewakan ulang penyewa kamar yang kontrak dengan sistem bulanan.
Terkait fakta-fakta tersebut, Satpol PP masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya memanggil tiga orang yang diduga merentalkan kamar secara sort time.
"Yang kami periksa yang punya kamar ada yang ngrental, nanti kami panggil semua, termasuk yang punya kosan. Sementara ada tiga (penjual kamar) yang kami periksa," jelasnya.
Persewaan kamar kos secara rental sebelumnya juga pernah diungkap Satpol PP Tulungagung di wilayah Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Sedangkan Polsek Tulungagung Kota juga mengungkap praktik serupa di wilayah Bago. Satu kamar disewakan dengan tarif Rp 15 ribu/jam. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini