Meski sudah mendapatkan peringatan, pelaku usaha tetap bandel. Sat Pol PP pun akhirnya mencopot dan menurunkan sejumlah reklame ilegal.
Salah satu lokasi yang banyak terdapat toko dengan reklame ilegal yakni Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan. Petugas penegak perda mencopoti sekitar 10 reklame toko handphone (HP).
"Sebanyak 10 papan reklame iklan yang kami turunkan di sepanjang Jalan Diponegoro," kata Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah, Selasa (14/1/2020).
Pihaknya sudah mengirimkan 3 kali surat peringatan ke toko-toko tersebut. Namun pemilik toko tak menggubris.
"Sebenarnya tanpa surat peringatan kita bisa saja langsung turunkan karena itu jelas melanggar," katanya.
Sat Pol PP akan terus melakukan pencopotan reklame yang tak berizin di seluruh Kota Pasuruan. Yanuar meminta pelaku usaha sadar aturan dan melaksanakannya.
"Mereka sebenarnya sudah tahu aturannya. Tapi kesadarannya rendah. Kami minta semua pelaku usaha taat aturan. Kami akan melakukan penertiban semua yang melanggar," tandas Yanuar.
Yanuar mengatakan reklame yang dicopot diamankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan, Jalan Gajah Mada. Barang-barang itu bisa diambil jika pemilik sudah mengantongi izin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini