Sebelumnya, ketakutan lapor karena takut akan jadi tersangka ini tampak saat para member mengadu ke DPR RI. Pengaduan ini sekaligus meminta perlindungan agar tak juga dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya tidak akan serta merta menjadikan member yang melapor menjadi tersangka. Karena ada mekanisme yang harus didalami terlebih dahulu.
Jika member merupakan korban, Truno menyebut akan dimintai keterangan tambahan sebagai pengembangan kasus. Truno ingin masyarakat tak takut melapor karena pihaknya masih membutuhkan data tambahan.
"Kami ingin mengimbau, jadi penyidik Polda Jatim memanggil (member) dalam kapasitas untuk mengambil keterangan atau alat bukti, nantinya termasuk pelapor, karena pelapor kita butuhkan. Saat ini sudah beredar bahwa siapapun yang melapor akan dilibatkan jadi bagian sistem, tidak, tidak serta merta," tegas Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya itu, Truno menampik informasi yang beredar jika pelapor bisa dijadikan tersangka itu tidak benar.
"Jadi pelopor silakan melapor, tidak usah merasa dirinya takut dengan adanya penyebaran bahwa seolah-olah bagian dari sistem dan nanti bisa jadi tersangka, tidak, tidak seperti itu," imbuhnya.
Tonton juga video Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beraset Miliaran Rupiah:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini