Koordinator Panitia Pembangunan Masjid Al Fattah Sudarno mengatakan, pembangunan ini masih menyisakan 4 item pekerjaan. Yaitu pemasangan plafon berbahan kuningan di teras masjid, pemasangan lantai marmer dan batu andesit di halaman, pembangunan lanskap dan pagar, serta pemasangan sound system dan layar infomasi ukuran 86 inchi.
Dari 4 item pekerjaan yang belum tuntas, menurut Sudarno, tiga item menggunakan dana hibah dari Pemkot Mojokerto tahun 2019. Yaitu pemasangan plafon berbahan kuningan di teras, pemasangan lantai marmer dan batu andesit di halaman, serta pemasangan sound system dan layar infomasi ukuran 86 inchi di dalam Masjid Al Fattah.
"Kendalanya pekerjaan saling berkaitan. Ketika satu belum selesai, tidak bisa melanjutkan ke pekerjaan berikutnya. Misalkan layar 86 inchi tidak bisa dipasang sebelum plafon teras selesai, lanskap menunggu pembongkaran menara dan menggali pondasi, marmer di halaman tidak bisa dipasang karena dipakai meletakkan material bangunan akibat terbatasnya tempat," kata Sudarno kepada detikcom di Masjid Al Fattah, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (13/1/2020).
Sudarno menjelaskan, khusus pekerjaan yang menggunakan dana hibah ditargetkan selesai malam nanti. Sementara pembangunan lanskap dan pagar masjid ditargetkan tuntas Sabtu 18 Januari 2020.
"Target kami semua tuntas Sabtu 18 Januari. Pembangunan selesai, material sudah bersih," ujarnya.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkot Mojokerto Choirul Anwar membenarkan pembangunan Masjid Al Fattah yang menggunakan dan hibah molor. Menurut dia, panitia pembangunan harusnya membuat laporan penggunaan dana hibah paling lambat 10 Januari 2020. Hal itu sesuai ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2011 tentang Dana Hibah.
"Kemarin tanggal 11 Januari kami kirim surat teguran pertama ke Takmir Masjid Al Fattah sebagai penerima dana hibah, kami beri batas waktu terakhir hari ini," terangnya.
Jika sampai tengah malam nanti pekerjaan yang menggunakan dana hibah tidak tuntas, kata Anwar, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua. "Kalau sanksi bagi penerima dana hibah tidak diatur secara tegas di dalam Permendagri. Hanya teguran saja," ungkapnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana hibah yang tidak tepat waktu dalam pembangunan Masjid Al Fattah Mojokerto tidak bisa dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Pasalnya, dana hibah 2019 dari Pemkot Mojokerto senilai Rp 15 miliar telah terserap 100 persen pada akhir tahun.
"Akhir tahun dana hibah sudah dibelanjakan semua akhir 2019. Saat ini tinggal pengaplikasiannya saja. Sehingga tidak ada SILPA," tandasnya.
Pembangunan Masjid Al Fattah menggunakan 3 sumber anggaran. Yaitu dana hibah dari Pemkot Mojokerto, dana hibah dari Pemprov Jatim, serta donasi dari para jemaah. Pembangunannya dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan Masjid Al Fattah.
Pembangunan masjid di depan Alun-Alun Kota Mojokerto ini dibiayai secara multi years mulai pertengahan 2015 hingga 2019. Dengan rincian tahun 2015 mendapatkan dana hibah dari Pemkot Mojokerto Rp 5 miliar, dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2016 Rp 1 miliar dan dana hibah dari Pemkot Mojokerto pada 2017 Rp 10 miliar.
Tahun berikutnya, dana hibah dari Pemprov Jatim kembali dikucurkan Rp 1 miliar. Terakhir dana hibah dari Pemkot Mojokerto untuk finishing pada 2019 Rp 15 miliar.
Masjid Al Fattah Mojokerto digadang-gadang menjadi ikon wisata religi. Sebagian besar bangunan masjid seluas 78 x 30 meter persegi ini meniru gaya Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi. Bagian pagar dan lanskap menggunakan akulturasi budaya Majapahit dan Islam. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini