Penyekapan dilakukan Edi Wasito (41), warga Kecamatan Sukorambi, Jember. Sedangkan yang menjadi korban ialah anak laki-lakinya M (12), yang masih kelas 6 SD.
Saat sang ayah pergi, korban berusaha agar bisa keluar dari kandang ayam. Korban akhirnya bisa melepas tali ban yang melilit tangannya.
"Saat itu dalam kondisi telanjang, korban kabur dari kandang ayam lewat lubang ventilasi (semacam lubang seng). Kabur ke rumah tetangganya," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).
Di rumah tetangga, korban diberi pakaian dan diantar ke Koramil setempat. Kemudian diteruskan ke Mapolsek Sukorambi.
Edi kemudian ditangkap. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
"Saat ini korban sedang dipulihkan psikologisnya oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak. Juga dirawat oleh pengasuhnya," pungkas Alfian. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini